Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami Rey Utami Tak Ingin Berdamai dengan Dua Pengelola Akun Gosip

Presenter Rey Utami melaporkan dua akun instagram gosip ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suami Rey Utami Tak Ingin Berdamai dengan Dua Pengelola Akun Gosip
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Rey Utami dan suaminya, Pablo Putra Benua usai melaporkan dua akun instagram gosip ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Rey Utami melaporkan dua akun instagram gosip ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Rey yang ditemani oleh sang suami, Pablo Putra Benua, kuasa hukumnya Yunus Adhi Prabowo SH, dan puluhan teman dari suaminya itu tiba di Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.

Usai membuat laporan, Pablo menjelaskan kalau ia dan Rey melaporkan dua akun instagram gosip yakni @the.king_joker dan @thereal_jeng_kelin.

Pablo Putra Benua menegaskan, tidak ada langkah damai untuk dua akun tersebut, jika melakukan perdamaian dengaanya dan juga sag istri.

"Oh gak ada kata damai. Kalau sampai sudah masuk ke jalur hukum, sudah enggak ada mohon maaf. Soalnya kemarin saya sudah posting udah saya tantangin juga kan," tegas Pablo.

Kemudian, Pablo ingin mempercepat laporannya dan berharap pihak kepolisian segera menangkap orang-orang yang bekerja dibalik dua akun gosip tersebut.

"Kita juga sudah kantongi nama-nama pelakunya, tapi kita bakal kantongi dulu, sambil menunggu prosedurr pihak kepolisian," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lanjut Pablo, ia akan seserius mungkin terhadap laporannya, mengingat dua akun tersebut telah menyebarkan fitnah dan mengunggah foto Rey Utami tanpa menggunakan busana.

"Semoga cepat ketangkap. Saya cuman mau ketemu. Tapi, jangan sampai juga sih saya ketemu satu ruangan sama dia. Yaudah lah yang penting segera ditangkap," ujar Pablo Putra Benua dengan ekspresi kesalnya.

Yunus Adhi Prabowo SH MH menjelaskan, dua akun tersebut dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE yakni fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media eletronik atau sosial media.

"Hukuman maksimal itu 6 tahun pidana. Kami akan serius dalam laporan ini," tegas Yunus Adhi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas