Razman Nasution Polisikan Nikita Mirzani Buntut Gelar Sayembara untuk Hack Akun IG-nya
Razman Nasution menanggapi soal Nikita Mirzani yang menggelar sayembara untuk menghack akun Instagram-nya.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution memberikan tanggapannya soal aktris Nikita Mirzani yang menggelar sayembara untuk menghack Instagram-nya.
Hubungan antara Razman Nasution dengan Nikita Mirzani hingga kini semakin memanas.
Razman Nasution yang kini menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh, pun ikut terkena amarah aktris bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh yang merupakan kekasih Lolly, putri sulung Nikita Mirzani kini sedang menjalani laporan dari sang aktris atas dugaan persetubuhan dan aborsi.
Namun di tengah perjalanan kasus itu Nikita Mirzani dan Razman Nasution pun saling serang.
Nikita Mirzani lewat unggahan Instagram pribadainya sempat menggelar sayembara untuk warganet yang bisa menghack akun Instagram Razman Nasution akan mendapatkan imbalan yang fantastis.
Kini, sayembara Nikita Mirzani itu pun telah didengar oleh Razman Nasution.
"Karena dia (Nikita) membuat di Instagram Story-nya, memberi tahu, barang siapa yang bisa menghack akun Instagram Razman Nasution diberi uang Rp50 juta," kata Razman Nasution dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (7/10/2024).
Buntut dari hal itu, Razman Nasution pun melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.
Bahkan pengacara 52 tahun itu yakin, laporannya terhadap Nikita Mirzani bisa segera diproses.
"Nah sekarang kita kasih, bagai mana Polres Jakarta Selatan menangani kasus ITE, yang saya laporkan ini," bebernya.
Baca juga: Razman Nasution Gelar Jumpa Pers Lagi, Asisten Nikita Mirzani: Belum 10 Hari Udah Preskon 5 Kali
"Saya percaya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Bapak Kombes Pol Ade Rahman, penyidik mau menerima dan menjalankan LP (laporan polisi) ini," sambungnya.
Pengacara yang menyebut dirinya DR. RAN itu mengatakan apa yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap dirinya itu bisa masuk dalam kategori ujaran kebencian.
"Dan LP ini telak unsurnya, tidak satu pun orang yang berdiskusi ke saya yang mengatakan tidak masuk (unsurnya) termasuk saudara (pengacara) Firdaus Oiwobo."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.