Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Memancungkan Hidung di Klinik Kecantikan, Wajah Anak Didik Annisa Bahar Keluarkan Nanah

Niat anak didik Annisa Bahar, Ratna membuat hidungnya mancung di sebuah klinik kecantikan berujung petaka.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Memancungkan Hidung di Klinik Kecantikan, Wajah Anak Didik Annisa Bahar Keluarkan Nanah
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Tim kuasa hukum Annisa Bahar (Henry Indraguna), Annisa Bahar, dan anak Ratna anak didik Annisa Bahar saat ditemui di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). Ketiganya menunjukkan foto saat wajah Ratna bengkak lantaran malpraktik klinik kecantikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat anak didik Annisa Bahar, Ratna membuat hidungnya mancung di sebuah klinik kecantikan berujung petaka.

Bukannya tambah cantik, wajah Ratna justru membengkak dan mengeluarkan nanah.

Ratna yang telah terikat kontrak di manajemen milik Annisa Bahar, sempat diserang demam. Wajah Ratna pun bengkak dan mengeluarkan nanah.

"Setelah penyuntikan (di klinik kecantikan -red) saya demam, kemudian muka saya bengkak. Tiga hari hidung kemudian saya keluar cairan hitamnya. Sorenya saya keluar nanahnya dari hidung," kata Ratna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Kejadian tersebut sempat membuat Annisa Bahar geram lantaran ia merasa dirugikan.

Annisa telah menyiapkan sejumlah show dan jadwal promosi untuk Ratna yang belum juga bisa bekerja.

Berita Rekomendasi

"Sampai kita berantem gara-gara gara masalah ini. Aku fikir Ratna mangkir dari kontak kerja yang sudah kita sepakati. Nggak show, nggak bisa syuting, nggak bisa promo," tutur Annisa dengan nada sedikit emosi.

Ratna dan Annisa Bahar terlihat didampingi tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

Sepulang dari Polda, mereka juga akan menjalani visum untuk memeriksa kondisi Ratna lebih lanjut.

Klinik kecantikan di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru yang menangani Ratna, terancam pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas