Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anggita Sari Jadi Tersangka dan Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Model Anggita Sari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Anggita Sari Jadi Tersangka dan Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Model Anggita Sari saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada acara 'Rumpi:No Secret' di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Anggita Sari buka-bukaan soal Tyas Mirasih yang belakangan jadi seterunya pada kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Anggita Sari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

"Dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, kami sudah mengeluarkan SPP (Surat Perintah Penahanan). AS sudah dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997," ujar Vivick Tjangkung.

Alhasil, saat ini, Anggita Sari menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini, pelaku dikenakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan psikotropika secara tidak sah," tambah Vivick Tjangkung.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anggita Sari ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan lantaran didapati menyimpan psikotropika di kediamannya di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) pukul 00.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Jenis psikotropika yang dimilikinya, yaitu 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas