Polres Metro Jaksel Kabulkan Permintaan Keluarga Agar Anggita Sari Direhabilitasi
mengabulkan permintaan pihak keluarga agar model Anggita Sari direhabilitasi terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika yang menjeratnya.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil assessment dari BNNK Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permintaan pihak keluarga agar model Anggita Sari direhabilitasi terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika yang menjeratnya.
"Tadi, berdasarkan keputusan assessment, (Anggita Sari) diarahkan untuk rehabilitasi," ujar Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi melalui telepon, Senin (28/11/2016).
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anggita Sari diketahui telah mengonsumsi obat-obatan psikotropika selama dua tahun belakangan.
Obat-obatan tersebut dikonsumsi ketika dirinya merasa tak tenang dan susah tidur.
Menurut Vivick Tjangkung, obat-obatan tersebut juga bukan lagi sesekali melainkan sudah rutin dikonsumsi Anggita Sari.
"Dia (Anggita) sudah pakai sejak dua tahun lalu, sudah jadi keaktifan dia. Jadi, saat dia membeli, tidak satu-dua butir, tapi satu strip. Kalau begitu, bukan lagi jarang menggunakan," ucapnya.
Selain itu, Anggita Sari juga diketahui mendapatkan obat-obatan itu dari temannya, secara gratis maupun membeli.
Kini, Anggita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mulanya, Anggita Sari ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan lantaran didapati menyimpan psikotropika di kediamannya di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) pukul 00.30 WIB.
Jenis psikotropika yang dimilikinya, yaitu 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.