Kasus Prostitusi Artis: Hesty Klepek-klepek, Hingga Robby Abbas Blak-blakan soal Tyas Mirasih
Anggita Sari gemas lantaran Tyas Mirasih tak hanya menyangkal keterlibatannya dalam prostitusi artis tapi juga mengklaim tak mengenalnya
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
Tak lama setelah itu, Hesty Klepek-klepek dikeluarkan dari Nagaswara Music & Publishing lantaran kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 2015, Hesty Klepek-klepek juga sempat masuk dalam daftar prostitusi artis yang dibeberkan mantan muncikari Robby Abbas.
Sementara itu, kembali bicara mengenai Robby Abbas, pada Mei 2016, mantan muncikari tersebut dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dirinya pun berjanji akan blak-blakan mengenai keterlibatan Tyas Mirasih dalam prostitusi artis.
Namun, alih-alih menepati janjinya, pada September 2016, Robby Abbas malah melaporkan Shinta Bachir ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya, selain mengaku tak mengenal Robby Abbas, Shinta Bachir juga mengatakan sering memberi uang kepada orangtua mantan muncikari artis itu.
Barulah pada awal Oktober 2016 Robby Abbas berani blak-blakan mengenai praktik prostitusi artis yang sempat ia geluti sebagai muncikari.
Saat itu ia membeberkan mengenai tarif, cara booking artis, hingga syarat yang biasa diajukan oleh para artis tersebut.
Robby Abbas bahkan menunjukkan bukti percakapan Tyas Mirasih yang beberapa kali meminta "job" darinya sebagai muncikari.
Masih mengenai Robby Abbas, pasca November 2016, dirinya menyebut nama Chef Aiko sebagai seorang artis yang juga pernah "ditanganinya".
Namun, Chef Aiko bukan termasuk dalam kasus prostitusi artis, melainkan hanya pernah berprofesi sebagai tukang pijat plus-plus.
Robby Abbas mengklaim dirinyalah yang memberi nama Aiko dan membantunya mendapat pekerjaan sebagai model majalah hingga bisa menjadi terkenal seperti sekarang.
Chef Aiko pun membantahnya dan pada Kamis (24/11/2016) melaporkan Robby Abbas atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.