Baru Bebas, Sandy Tumiwa Akan Dituntut Annisa Bahar 20 Tahun Penjara
Usai mendengar kabar bebasnya, Sandy Tumiwa, Penyanyi dangdut Annisa Bahar tak terima atas putusan tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengar kabar bebasnya, Sandy Tumiwa, Penyanyi dangdut Annisa Bahar tak terima atas putusan tersebut.
Annisa mengatakan akan melakukan gugatan perdata terhadap Sandy perihal kasus penggelapan uang sebesar 25 Miliar Rupaih.
"Saya akan menggugat Sandy Tumiwa secara perdata," ucap Annisa Bahar saat jumpa pers di kantor kuasa hukumnya, Hengky Indraguna di Belleza Office Tower, Permata Hijau, Jakata Selatan, Senin (27/2/2017).
Annisa pun membeberkan alasan kenapa dirinya kembali menggugat mantan suami Tessa Kaunang tersebut.
Ia hanya berharap dari laporannya kali ini, Sandy mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
Tak hanya itu, ia pun berpendapat kalau hukuman yang diterima Sandy selama kurang lebih satu tahun penjara tidak cukup atau setimpal dengan perbuatannya selama ini.
"Kerugian yang saya alami memang tidak seberapa, saya hanya ingin ada efek jera untuk Sandy. Enak banget cuman segitu hukumannya, tidak sesuai yang saya pikirkan. Karena masih ada beberapa teman saya yang juga menjadi korban Sandy," ungkap tutur Annisa Bahar.
Sementara itu, kuasa hukum Annisa, Hendry Indraguna akan melakukan gugatan dan laporan terhadap Sandy ke Bareskrim Polri.
"Kami kuasa hukun Annisa Bahar akan melaporkan Sandy dan kawan-kawannya termasuk Cici ke Bareskrim Polri atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Hendry.
Tak hanya masalah itu, rumah Sandy yang tengah disengketakan dengan Tessa Kaunang juga akan dilaporkan berbarengan dengan kasus TPPU.
Untuk itu, Hendry pun memberikan waktu kepada pihak kuasa hukum Sandy agar melakukan itikat baik ataupun komunikasi dengan pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.