Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penggugat Anya Dwinov Akan Ajukan Banding

Kasus jual beli rumah warisan yang menyeret Anya Dwinov menemui titik akhir setelah Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan menolak gugatan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Penggugat Anya Dwinov Akan Ajukan Banding
Tribunnews/JEPRIMA
Selebriti Anya Dwinov saat menghadiri persidangan kasus perdata yang menyeret dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017). Anya tersandung masalah hukum setelah rumah yang dibeli, dipermasalahkan oleh ahli waris, Anya dituding tidak transparan mengenai harga jual rumah tersebut senilai Rp 2 miliar. Pihak penggugat, Alida Baynizar pun menginginkan rumah tersebut dikembalikan kepadanya meskipun Anya Dwinov telah mencicil ke pihak bank selama empat tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kasus jual beli rumah warisan yang menyeret Anya Dwinov (34), menemui titik akhir setelah Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan menolak gugatan tersebut.

Namun, hasil itu nyatanya tidak memuaskan pihak Alida Baynizar selaku penggugat.

"Kita akan ajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis," ujar kuasa hukum Alida, Junaedi Manurung, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).

Untuk saat ini, pihak Alida akan menyiapkan segala sesuatunya sebelum kembali mengajukan gugatan. Apalagi, sang klien sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengambil langkah terbaik dalam kasus tersebut.

"Kita akan lihat 14 hari sesuai yang ditentukan undang-undang, kita akan sampaikan. Kita sudah diberikan kuasa sebagai kuasa hukum untuk hadiri persidangan, jadi (Alida) enggak perlulah hadir," katanya.

Sementara, kuasa hukum Anya, Ridha Fhicry, mengaku siap dengan langkah hukum selanjutnya dari pihak Alida. Pihaknya akan mempersiapkan diri jika memang nantinya Alida mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Kalau ada banding, kami akan melakukan kontra memori banding. Kami tergugat 1 sampai 6 akan melakukan kontra memori banding," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kasus bermula dari pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov dari tiga orang ahli waris, salah satunya Alida, pada 2013 silam.

Ketika itu, Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban, termasuk mencicil angsuran selama empat tahun hingga lunas.

Namun, di tengah jalan Alida menolak mengosongkan rumah seharga Rp 2 miliar tersebut. Alida menuding Anya Dwinov dan lima tergugat lainnya melakukan kecurangan dalam proses jual beli. (*)

Junianto Hamonangan/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas