Penganiaya Tamara Bleszynski Dihukum Lebih Berat
Wayan Sobrat (39), terpidana dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski diputus pidana 10 bulan dan satu tahun percobaan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (39), terpidana dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski diputus pidana 10 bulan dan satu tahun percobaan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.
Putusan PT Denpasar itu, lebih berat dari vonis sebelumnya tiga bulan.
Diketahui, Sobrat mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Jaksa Penuntut Bela P Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan PT Denpasar memutus Sobrat sesuai dengan tuntutan JPU.
Pihaknya menyatakan, pada putusan PT Denpasar tersebut, intinya mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan putusan PT Denpasar sesuai tuntutan JPU.
Mimpi Jadikan Tamara Bleszynski Sebagai Istri
Aktris papan atas Indonesia, Tamara Bleszynsky (41), memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (39), di Pengadilan Denpasar, Bali, Selasa (18/10/2016).
Terungkap Sobrat memiliki mimpi menjadikan Tamara sebagai istri di masa lampau.
Tamara datang ke persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan celana panjang hitam.
Meski sudah berusia di atas kepala empat, janda dari Teuku Rafly Pasya dan Mike Lewis ini masih terlihat cantik dan anggun.
Selain menghadirkan saksi korban Tamara, dalam sidang juga mendengarkan keterangan dari Adrian Theodore sebagai saksi.
Adrian merupakan teman Tamara, yang ada pada saat kejadian penganiayaan.
Di hadapan majelis hakim, dengan mata berkaca-kaca seraya hendak menangis, Tamara menerangkan penganiayaan yang menimpanya pada Agustus 2016.
"Saya ke Bali untuk mencari aman dan damai. Tapi saya ketakutan dan terganggu dengan kejadian ini," katanya di hadapan Majelis Hakim.
Tamara mengaku mengenal terdakwa sejak tahun 2014.
Ia mengenal Sobrat hanya sebatas sebagai penggemarnya.
"Saya kenal terdakwa tahun 2014 dikenalkan oleh teman saya, namanya Nirina. Rina bilang ke saya, kalau Sobrat ini ngefans berat sama saya," ujarnya.
Sejak Agustus lalu, Tamara menyebutkan mulai beberapa kali mendapat ancaman dari terdakwa.
Mulai dari ancaman yang ditujukan ke dirinya, anaknya serta teman di sekeliling Tamara.
Karena mendapat ancaman Tamara dan Adrian pun melaporkan ke pihak banjar.
Setelah dilaporkan, Sobrat membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi lagi.
Namun Sobrat melanggarnya dengan melakukan penganiayaan terhadap Tamara.
Menurut Tamara, Wayan Sobrat mengaku sebagai suami Tamara di saat 100 tahun lalu.
"Kejadian awal saat saya dari pantai mau ke rumah sama anak saya. Tangan anak saya ditarik. Sambil berteriak, dia bilang ke saya, kamu istri saya 100 tahun lalu dan saya ingin punya anak dari kamu," ujar pemeran utama film Air Terjun Pengantin ini.
Terdakwa kembali melakukan penganiayaan pada 14 Agustus 2016 malam saat dirinya bersama Adrian mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Semat Canggu.
Tiba-tiba Sobrat bersama rekannya mengendarai sepeda motor menghadang Tamara dan Adrian lalu menjambaknya.
"Akhirnya saya pindah, karena saya ketakutan ada di sini (Bali) dan saya sekarang tinggal di Jakarta. Sebelumya selama 4 tahun saya bolak balik Bali-Jakarta. Saya tinggal di Eco Beach," imbuhnya.
Sementara dari keterangan Adrian, dirinya menyatakan memang benar Sobrat melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut Tamara.
"Saya melihat Sobrat menjambak rambut Tamara. Posisi saya yang bonceng Tamara jadi saya melihat ke belakang. Usai kejadian, selanjutnya kami berhenti di warung dan terdakwa kembali mendekat dan temannya mau memukul. Kemudian kami langsung melaporkan kejadian ini," jelas pria asal Inggris melalui penerjemahnya.
Atas keterangan kedua saksi itu, Sobrat membantah sebagian keterangan Tamara.
Dirinya menyatakan tidak menjambak Tamara, melainkan menjambak rambut Adrian.
"Keterangannya ada yang benar dan tidak benar. Saya tidak ada menjambak rambutnya. Saya menjambak rambut Adrian. Adrian telah memaki saya dan menghina rasa nasionalis saya," sanggah Sobrat.
Meskipun keteranganya dibantah oleh terdakwa Wayan Sobrat, Tamara berharap dari proses persidangan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sobrat yang sesuai dengan perbuatannya. (*)