Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Akan Lakukan Hal Ini Demi Ahok

Putusan Majelis Hakim ini tentunya menjadi berita duka bagi pendukung Ahok, salah satunya ialah Rapper sensasional, Young Lex.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Akan Lakukan Hal Ini Demi Ahok
Instagram/KOLASE TRIBUNWOW
Young Lex dan Ahok 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.

Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan penyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.

Bahkan, hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com
VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com (TRIBUNNEWS.COM/POOL)

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Ahok.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.

Sedangkan yang meringankan, Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan vonis tersebut, Ahok langung mengajukan banding.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool (TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool )

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok.

Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis tersebut.

"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017).

Novanto tak ingin vonis Ahok menjadi polemik di masyarakat.

Setya Novanto
Setya Novanto (KOMPAS IMAGES)

Untuk itu, Novanto menyerahkan sepenuhnya ditangan penafsir dan pemutus.

"Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan," ungkap Novanto.

"Saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum," papar Novanto. (TribunWow.com/Lolita Valda Claudia/Wulan Kurnia Putri)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas