Kuasa Hukum Ungkap Aming Masih Berhubungan Intim dengan Evelyn
Henry menjelaskan, hubungan intim tersebut tidak boleh dilakukan lagi oleh Evelyn dan Aming, karena sedang dalam proses talak
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan cerai Aming Sugandhi (36) dengan istrinya, Evelyn Nada Anjani (25).
Persidangan cerai tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon (Evelyn), dan kesaksian dari pihak pemohon (Aming), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (19/5/2017).
Persidangan yang berlangsung pada pukul 09.50-11.50 WIB itu, menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Aming, yakni Astrid, Yusuf, dan Uwi Birowo.
Kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna menjelaskan, dalam persidangan, ia meminta agar Aming melakukan sumpah pemutus.
"Tadi Aming sudah lakukan sumpah pemutus di majelis hakim. Kami yang minta dan dikabulkan majelis hakim," kata Henry Indraguna.
Sumpah tersebut atas dasar telah terjadi pertemuan antara Aming dan Evelyn pada 14 dan 15 Maret 2017.
Dalam pertemuan itu Aming dan Evelyn melakukan hubungan suami istri, padahal mereka sedang dalam proses perceraian.
"Pada 14 dan 15 Maret itu ya kalau enggak salah, saat kejadian di-upload foto. Dikatakan di situ katanya mereka kumpul lagi, saling peluk-peluk, itu loh foto tersebut. Kejadian saat itu ada kesepakatan bercerai baik-baik," papar Henry.
"Kalau memang sudah ada perceraian baik-baik, seharusnya ya tidak terjadi lagi dong peristiwa ini. Dini hari jam 2 itu, dan besok sorenya tidak jadi lagi dong, peristiwa diulang lagi. Yang kedua kalau memang sudah mau bercerai. Itu kan ada buktinya, fotonya. Tadi sudah diajukan ke majelis," sambungnya.
Ketika dipertegas kembali, Henry menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi hal yang bisa disebut sebagai aib rumah tangga Aming dan Evelyn.
"Yang jelas yang mereka lakukan itu yang dilakukan suami istri lah. Hubungan yang biasa suami istri itu, intimlah," jelasnya.
Henry menjelaskan, hubungan intim tersebut tidak boleh dilakukan lagi oleh Evelyn dan Aming, karena memang rumah tangga mereka sedang dalam proses talak atau cerai.
"Namanya sudah sepakat cerai dan talaknya sudah, permohonan cerai sudah, ketemu dengan orangtuanya sudah. Sudah diserahkan lagi katanya, selanjutnya katanya sudah ada kesepakatan, kenapa kok begitu lagi?" papar Henry Indraguna