Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Merasa Ditipu, Arafah Rianti Layangkan Somasi dan Beri Dua Pilihan pada Penjual Mobil Bekas

setelah dihubungi oleh kuasa hukum Arafah Rianti, si penjual malah menghindar dan tak memperlihatkan itikad baik.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Merasa Ditipu, Arafah Rianti Layangkan Somasi dan Beri Dua Pilihan pada Penjual Mobil Bekas
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Arafah Rianti ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa dirinya ditipu setelah membeli mobil bekas, pelawak tunggal (komika) Arafah Rianti pun masih memberi dua pilihan kepada si penjual.

Arafah Rianti memberi pilihan agar si penjual segera menyerahkan BPKB mobil tersebut atau mengembalikan uang Rp 138 juta yang telah dibayar lunas.

"Kalau bisa, sih, BPKB dikasih. Kalau nggak bisa juga, ya, udah, minta uangnya aja balikin lagi," ujar Arafah Rianti ketika ditemui di kantor kuasa hukumnya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Bersamaan dengan itu, melalui kuasa hukum yang ditunjuknya, Arafah Rianti melayangkan somasi atau teguran kepada si penjual.

Sebab, setelah dihubungi oleh kuasa hukum Arafah Rianti, si penjual malah menghindar dan tak memperlihatkan itikad baik.

"Kami lihat, di sini belum ada itikad baik. Maka, hari ini juga kami kirimkan somasi, teguran pertama. Kami akan kirimkan setelah ini, 3x24 jam untuk berikan BPKB mobil tersebut kepada klien kami atau lewat kami. Apabila 3x24 jam tidak direspons, kami akan berikan somasi kedua, 3x24 jam kedua," tutur Henry Indraguna selaku kuasa hukum Arafah Rianti ketika ditemui pada saat bersamaan.

Berita Rekomendasi

"Kami tetap ada prosedur di lawfirm kami, apa pun itu kami utamakan mediasi. Jadi, tetap kami somasi dulu dan kami hubungi agar tujuannya mediasi," tambah Henry Indraguna.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada Maret 2017, Arafah Rianti bersama kakak laki-lakinya bersama-sama membeli mobil Honda Mobilio bekas keluaran 2014 seharga Rp 138 juta pada seorang perempuan bernama Kima Melati.

Pembayaran dilakukannya bertahap, sebanyak tiga kali, dan telah dilunasi pada April 2017.

Pada pembayaran pertama, mobil tersebut telah diterima olehnya.

Namun, Kima Melati tak juga menyerahkan BPKB mobil tersebut setelah Arafah Rianti melunasi pembayaran.

Setelah bulan demi bulan berlalu, Kima Melati tak juga menyerahkan BPKB mobil tersebut.

Akhirnya, Arafah Rianti yang tak tahu harus berbuat apa pun meminta bantuan seorang pengacara.

Ternyata, setelah ditelusuri dengan bantuan sang pengacara, mobil bekas yang dibeli Arafah Rianti merupakan mobil sewaan dari leasing.

Mobil tersebut bahkan hingga kini belum juga dibayar lunas oleh Kima Melati kendati sudah sejak April 2017 dibeli oleh Arafah Rianti.

Tak pelak, BPKB mobil itu masih berada di tangan leasing tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Arafah Rianti pun menghubungi Kima Melati untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, Kima Melati malah menghindar dan tak lagi memberikan penjelasan.

Alhasil, kuasa hukum Arafah Rianti menduga kuat uang yang dibayarkan kliennya telah digelapkan.

Terlebih, ketika ditanya perihal uang yang dibayarkan Arafah Rianti, Kima Melati mengaku telah menggunakannya sebagian.

"Pertanyaannya, sekarang uang yang diberikan klien kami itu ke mana? Kok, nggak dibayarkan ke leasing untuk bayarkan BPKB? Uang itu dikemanakan? Dijawab (oleh Kima Melati), ada sebagian. Lho, sebagiannya ke mana? Buat usaha, katanya. Nah, ini sudah jelas salah. Sudah terjadi penggelapan dan penipuan. Kuat sekali ini," ujar Henry Indraguna.

"Jadi, di sini sudah jelas sekali, dugaannya kuat sekali bahwa ada terjadi penggelapan dananya Arafah. Kalau uang itu dipakai untuk keperluan pribadi, dugaan kami (Pasal) 372 dan 378 KUHP yang ancamannya adalah empat tahun (hukuman penjara)," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas