Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Cerai Dikabulkan Hakim, Kirana Larasati: Alhamdulillah, Sidangnya Berjalan Lancar

Kirana Larasati (29) resmi menyandang status janda, setelah gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Permohonan Cerai Dikabulkan Hakim, Kirana Larasati: Alhamdulillah, Sidangnya Berjalan Lancar
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO‬‬
Kirana Larasati saat persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (13/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Kirana Larasati (29) resmi menyandang status janda, setelah gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Putusan cerainya itu didapat saat persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (13/7/2017).

Saat hadir di pengadilan sekitar pukul 10.45 WIB, Kirana yang menggunakan blazer merah marun, kaos hitam, dan celana merah marun itu, dengan yakin melangkahkan kakinya ke ruang persidangan.

Pandangannya yang selalu melihat ke depan, sambil memegang sebuah wadah plastik berwarna merah yang diduga berisikan berkas perceraian itu.

Sekitar 30 menit berada di dalam ruang sidang, keyakinan Kirana terealisasikan oleh putusan majelis hakim, yang mengabulkan gugatan perceraiannya.

Setelah persidangan itu juga, Kirana hanya sedikit berbicara mengenai perceraiannya dengan sang suami, Tama Gandjar.

"Alhamdulillah sidangnya berjalan lancar," kata Kirana yang terus berjalan menuju mobilnya yang berjarak sekitar 100 meter dari ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Saat ditanyakan mengenai komunikasinya dengan Tama, Kirana menegaskan hubungannya masih baik-baik saja.

"Selalu komunikasi dengan mantan suami mengenai anak. Sudah ya," ucap Kirana Larasati.

Kuasa hukum Kirana, Nendi Heriadi, menjelaskan, majelis hakim memutus perkara gugatan perceraian Kirana kepada Tama, dengan proses verstek.

"Karena pihak tergugat (Tama) tidak hadir, maka hakim memutus perkara perceraian dengan verstek," jelas Nendi Heryadi.

Ia menambahkan, putusan perkara perceraian belum berkekuatan hukum tetap, karena harus menunggu 14 hari pasca-putusan majelis hakim hingga inkrah.

"Jika 14 hari tidak ada langkah hukum dari Tama, maka putusan itu sudah inkrah," tutur Nendi Heryadi.

Kirana sebelumnya menggugat cerai Tama ke Pengadilan Agama pada 21 April 2017, dengan nomor gugatan 1443/Pdt.G/2017/PA.Jaksel.

Kirana dinikahi Tama Gandjar pada 9 Mei 2015 lalu. Mereka dikaruniai satu anak yang diberi nama Kyo Karura Gantama.

WARTAKOTALIVE.COM/ARIE PUJI WALUYO‬‬

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas