Axel Matthew Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Respon Jeremy Thomas?
Polda Metro Jaya menetapkan anak aktor senior Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19) sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anak aktor senior Jeremy Thomas (45), Axel Matthew Thomas (19) sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.
Pihak kepolisian menetapkan Axel sebagai tersangka, pada Selasa (18/7/2017).
Saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Senin siang, Jeremy tidak merespon pertanyaan mengenai penetapan Axel sebagai tersangka kasus psikotropika.
Padahal sebelumnya, Jeremy sempat membalas pertanyaan awak media mengenai hasil tes urin yang diunggah oleh putrinya, Valerie Thomas.
"Hasil tes urin (Axel) di RSPI negatif," kata Jeremy Thomas.
Namun, mengenai hasil tes urin tersebut, rupanya Jeremy mengatakan tidak akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Itu kebutuhan internal kami. Kami hanya mau memastikan akurasi versi kami," ucap Jeremy Thomas.
Diberitakan sebelumnya, putra Jeremy Thomas, yakni Axel Matthiew Thomas dianiaya oleh beberapa orang di salah satu kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017), sekitar pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.
Dalam dugaan penganiayaan dan sekapan tersebut, Axel diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
Jeremy menuturkan bahwa dari pengakuan putranya saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, Axel mendapat telepon dari seorang temannya dan diminta datang ke Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.
Axel yang sedang berada di daerah Cilandak, kemudian menuju lokasi. Saat sampai di hotel tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menciduknya.
Namun kemudian, Axel dilepas setelah tak ditemukan barang bukti narkoba. Tak terima atas insiden yang menimpa putranya, Jeremy lalu melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/7/2017) lalu.
Karena kesal anaknya mendapat perlakuan tidak manusiawi dari oknum kepolisaian, Jeremy melaporkan oknum tersebut ke Propam Mabes Polri, Senin (17/7/2017).
Laporan Jeremy diterima ole petugas Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/2308/VII/2017/BAGYANDUAN. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.