Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Jeremy Thomas, Wajah Axel Tertutup Hoodie

Axel mengenakan jaket hitam dengan hoodie bermotif loreng. Yang dikenakannya, sampai menutupi wajahnya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Jeremy Thomas, Wajah Axel Tertutup Hoodie
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Tersangka kasus psikotropika, Axel Matthew Thomas (19) (wajah tertutup hoodie), dibawa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta Hatta ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus psikotropika, Axel Matthew Thomas (19), dibawa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta Hatta ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Axel dibawa anggota dengan mobil Mitsubishi Pajero hitam berplat nomor B 788 BRK. Ia tiba sekitar pukul 14.20 WIB. Axel didampingi oleh sang ayah, Jeremy Thomas, dan pengacaranya, Yanuar Bagus.

Saat tiba, tak ada sepatah kata pun terucap dari bibir Axel mau pun Jeremy.

Axel mengenakan jaket hitam dengan hoodie bermotif loreng. Yang dikenakannya, sampai menutupi wajahnya.

Per hari ini, Rabu (19/7/2017), Axel resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Saat diinterogasi, putra artis Jeremy Thomas itu, mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta. Uang itu, ditransfer ke rekannya, yang berada di Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

"Axel diperiksa di Polres Bandara dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut. Dia juga telah mengaku telah mentransfer. Yang bersangkutan telah kita periksa hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Berita Rekomendasi

Argo menerangkan, Axel sudah dapat disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam Pasal 71 berbunyi : (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut

"Kalau tes urinenya kan' memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.

Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika, "Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas