Lukman Sardi Sebut Tora Sudiro Masih Bisa Tertawa-tawa dan Ngobrol Enak
Dia masih ketawa-ketawa, masih bisa ngobrol enak, dan bukan cuma ngobrolin itu (masalah yang menjeratnya) saja
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Lukman Sardi berkisah mengenai pertemuannya dengan Tora Sudiro yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus psikotropika.
Menurut Lukman Sardi, meski barangkali merasa stres, nyatanya Tora Sudiro masih dapat berbincang dan bersenda-gurau dengannya.
"Yang namanya orang lagi dalam keadaan musibah itu pastilah ada perasaan stres atau apa. Tapi, sejauh ini, yang gue lihat, (Tora Sudiro) masih dalam tahap yang normal, bukan tahap yang, wuah, sudah kayak bagaimana," ujar Lukman Sardi ketika ditemui usai menjenguk Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
"Dia masih ketawa-ketawa, masih bisa ngobrol enak, dan bukan cuma ngobrolin itu (masalah yang menjeratnya) saja, bahkan ngobrolin yang lain juga. Jadi, bukan akhirnya so depressed yang akhirnya tidak bisa ngapa-ngapain. Itu yang memang kita harapkan, dengan situasi ini, supaya dia bisa tetap stabil kondisinya dan bisa menjalani ini dengan baik dan benar," lanjutnya.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.
Sejumlah 30 butir psikotropika Dumolid ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.
Jika Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, lain halnya dengan Mieke Amalia.
Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.
Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.
Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.