Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Muhadkly Acho Akan Kembali Tinggal di Apartemen Green Pramuka City Jika Keadaan Sudah Kondusif

Parkirnya, tuh, masih komersial. Jadi, harusnya kami punya area parkir B1 dan B2. Itu ditutup sekarang buat penghuni.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Muhadkly Acho Akan Kembali Tinggal di Apartemen Green Pramuka City Jika Keadaan Sudah Kondusif
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho hingga kini masih memilih untuk tak menghuni unit apartemennya kendati pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City sudah menyatakan siap untuk mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Lagi mengungsi dulu," ujar Muhadkly Acho ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).

Sejak Senin (7/8/2017), Muhadkly Acho memang telah memutuskan untuk pindah sementara.

Dikatakan Muhadkly Acho, dirinya baru akan kembali ke Apartemen Green Pramuka City jika keadaan sudah kondusif.

"Ya... (akan kembali) kalau keadaannya udah kondusif karena hari ini belum kondusif. Parkirnya, tuh, masih komersial. Jadi, harusnya kami punya area parkir B1 dan B2. Itu ditutup sekarang buat penghuni. Malah dialihkan untuk pengunjung mal. Nah, itu buat saya belum kondusif. Itu masih saya perjuangkan terus," tutur dia.

Seperti telah diberitakan, pada 5 November 2015, Muhadkly Acho dilaporkan ke polisi oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui artikel "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" yang ditulis di blog pribadinya.

BERITA REKOMENDASI

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Setelah gagal dalam mengupayakan mediasi, ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas