Pihak Green Pramuka City Siap Cabut Laporan, Begini Tanggapan Komika Muhadkly Acho
Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City akhirnya sepakat berdamai.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City akhirnya sepakat berdamai.
Keduanya damai saat ertemuan yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Menurut Muhadkly Acho, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City juga sudah menyatakan siap untuk mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Karena cuma dua jam semalam, jadi kami kejar satu hal besar dulu, ini perkaranya mau lanjut apa mau damai dulu. Karena, kan, terkait harus cabut laporan dan sebagainya. Dari pihak sana, sih, udah menyatakan siap untuk cabut laporan. Jadi, kalau buat saya, ya, bagus bagus aja karena, kan, kalau sidang, saya siap, kalau cabut laporan, juga lebih bagus lagi," tutur Muhadkly Acho ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Muhadkly Acho, mereka baru bersepakat mengenai pencabutan laporan saja.
"Ya. Itu (mengenai pencabutan laporan) dulu karena, kan, ini 'argo'nya jalan terus, nih. Kejaksaan nunggu, nih, 'Ini gimana, mau lanjut, mau dilimpahkan ke pengadilan, atau kalian mau cabut?' Kan, gitu," ucap Muhadkly Acho.
Seperti telah diberitakan, pada 5 November 2015, Muhadkly Acho dilaporkan ke polisi oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui artikel "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" yang ditulis di blog pribadinya.
Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Setelah gagal dalam mengupayakan mediasi, ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.