Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Penangkapan Ello Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan membeberkan kronologi penangkapan musikus Marcello Tahitoe

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi Penangkapan Ello Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
instagram
Marcello Tahitoe alias Ello. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan membeberkan kronologi penangkapan musikus Marcello Tahitoe alias Ello terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (10/8/2017).

Berdasarkan keterangan Kombes Iwan Kurniawan, Ello ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan berdasarkan informasi yang telah diterima pada Minggu (6/8/2017) dini hari.

Baca: Penjelasan Kapolres Pekanbaru soal Pemukulan Terhadap Anggotanya

"Setelah mendapatkan informasi ada suatu penyalahgunaan narkoba, kami melakukan penggeledahan pada 6 agustus 2017, kira-kira pukul 01.00 WIB, di satu tempat, di kompleks perumahan Griya Kecapi di Jagakarsa," ujar Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.

"Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Untuk saudara RGG, kami kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya," tutur Kombes Iwan Kurniawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas