Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Potret Kehidupan Glamor Pasutri Bos First Travel, Foto-fotonya Bikin Silau!

Bukan cuma penangkapan dan kasus penipuan tersebut, kehidupan glamor Andika dan Anniesa juga menjadi sorotan publik.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Potret Kehidupan Glamor Pasutri Bos First Travel, Foto-fotonya Bikin Silau!
Facebook
Dalam foto ini, terlihat Anniesa tengah menjepret makanan yang hendak disantapnya menggunakan ponsel merek iPhone. 

"Saya baru kemarin malam bertemu dia, belum banyak yang disampaikan, termasuk soal aliran dana, bukan kapasitas saya menjawab. Dia hanya minta para jamaah bersabar. Menurut stafnya Andika, bilang ke saya, bang sudah siap 35 ribu jemaah bisa jalan tapi dananya dari mana saya tidak tahu," tutur Eggi saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Sementara itu, Anniesa Hasibuan lebih sering menangis baik di tahanan maupun saat pemeriksaan. Ini lantaran Anniesa Hasibuan harus berpisah dengan sang anak yang baru dilahirkan olehnya.

"‎Kalau Anniesa nangis terus, kasihan ya, ingat anaknya dan dia kan baru melahirkan tiga minggu, anaknya kan perlu ASI, jadi kami akan ajukan penangguhan penahanan," ucap Eggi.

Eggi melanjutkan nantinya yang akan menjadi penjamin bagi Anniesa Hasibuan adalah adik kandung Anniesa dan pengacara.‎ Bahkan jika diperlukan, ibunda Anniesa juga siap jadi penjamin.

Diketahui sebuah agen travel dengan nama First Travel kini jadi perbincangan karena menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.

Berita Rekomendasi

Atas kasus ini, ‎Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas