Tertunduk, Rio Reifan Tampak Memalingkan Badan dan Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
Rio juga memalingkan badannya ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dari para wartawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil tes urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," kata Ujang.
Ujang mengaku, sampai saat ini petugas masih menginterogasi tersangka.
Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya menggunakan sabu masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak.
Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)