Dituntut 2 Tahun Penjara, Lihat Ekspresi Ridho Rhoma
Yang memberatkan, jaksa menilai Ridho tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba pedangdut Ridho Rhoma (28) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
Dalam sidang itu, Ridho dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata jaksa.
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, jaksa menilai Ridho tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba.
Untuk alasan yang meringankan, putra raja dangdut Rhoma Irama itu dianggap kooperatif selama berlangsungnya sidang.
Ridho sendiri tidak menunjukkan ekspresi berlebihan dan tetap tenang usai mendengarkan tuntutan jaksa.
Ia bahkan langsung beranjak dari kursinya untuk berunding dengan tim kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidin usai berdiskusi dengan Ridho.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya mempersiapkan diri melakukan pembelaan.
Selanjutnya sidang akan digelar pada 5 September 2017 dengan agenda pledoi.
"Kami kasih waktu satu minggu cukup ya. Kami beri kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapinya lewat pledoi," ucap ketua majelis hakim.
Sekadar informasi Ridho Rhoma ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada bulan Maret 2017.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya.
Ridho yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba akhirnya diharuskan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk kemudian akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba.(*)