Tak Nafkahi Anak, Vicky Prasetyo Diancam Akan Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Sirinya
Jika sebelumnya sering digosipkan dengan perempuan-perempuan seksi dalam kariernya, kali ini, Vicky Prasetyo dikabarkan sudah menikah siri.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo kembali bermasalah dengan wanita,.
Jika sebelumnya sering digosipkan dengan perempuan-perempuan seksi dalam kariernya, kali ini, Vicky Prasetyo dikabarkan sudah menikahi seorang wanita secara siri.
Wanita tersebut bernama Roihana Azizah Fitri Octavia (35) alias Vivi, yang mengaku tidak dinafkahi oleh artis Pesbukers itu semenjak menikah pada Mei 2015.
"Setelah menikah saya tidak dinafkahi. Sampai anak lahir pada 2016 lalu, dia juga tidak membiayai proses persalinan. Pakai uang saya," ungkap Roihana Azizah Fitri Octavia ketika ditemui di HBL Law Firm, The Belezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Desainer dan pengusaha ini menambahkan, hingga kini ia dan anaknya tidak mendapatkan nafkah dari Vicky, yang berjanji memberikan nafkah Rp 500 ribu per minggu.
"Terus juga dia janji mau nikahi saya secara resmi, tapi sampai sekarang belum terwujud. Saya malah ditelantarkan. Ketika dimintai pertanggungjawabannya dia bilang sabar terus," ucapnya.
Vivi mengaku hanya meminta pertanggungjawaban Vicky untuk menafkahi buah cinta hasil pernikahan sirinya, yang bernama Faris Eluira Prasetyo.
"Saya biarin aja enggak dinafkahin. Cuma saya minta dia (Vicky) nafkahi anak ini. Sekaligus buat akta kelahiran anak, karena kasihan kan," ujar Roihana Azizah Fitri Octavia.
Sementara, kuasa hukum Vivi, Henry Indraguna mengatakan, Vicky telah melakukan kesalahan besar dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Vivi pun mengikuti semua prosedur yang diusulkan oleh Henry, jika Vicky tidak bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
"Kalau 3x24 jam atau sampai Selasa (5/9/2017) tidak ada respons, kami akan laporkan Vicky ke polisi," tegas Henry Indraguna.
Henry mengungkapkan, Vicky telah melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya, meski status pernikahan mereka adalah siri.
"Kita akan gunakan ancaman dugaannya UU Perlindungan Anak pasal 77 No 23 Tahun 2002, dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian menggunakan UU KDRT No 23 Tahun 2004 pasal 49, dengan ancaman tiga tahun penjara," paparnya.
"Vicky sudah menelantarkan dan tidak diberi nafkah, ditelantarkan tidak dikasih nafkah sejak awal menikah siri. Sudah menelantarkan. Disinilah kita akan melakukan upaya hukum. Ada hubungan spesial dan pribadi, nafkahi lah setiap bulan," tutur Henry Indraguna. (*)