Ajukan Pleidoi, Ridho Rhoma Minta Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Sidang siang tadi mengagendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma terhadap tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU).
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Choirul Arifin
![Ajukan Pleidoi, Ridho Rhoma Minta Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-ridho-rhoma_20170905_195025.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).
Sidang siang tadi mengagendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma terhadap tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU).
Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pembacaan pleidoi diwakilkan oleh tim kuasa hukum Ridho Rhoma.
Pada bagian kesimpulan, diwakili kuasa hukumnya, Ridho Rhoma memohon hukuman rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar nggak membebani negara," ujar Ismail selaku kuasa hukum Ridho Rhoma kepada Tribunnews ketika ditemui usai sidang berlangsung.
Baca: Ridho Rhoma Menangis di Sidang: Saya Percaya Masih Ada Keadilan untuk Saya
"Itu (perihal enam bulan rehabilitasi) ada dalam undang-undang. Dari fakta persidangan, rujukan dokter BNN di persidangan bahwa rehab itu maksimal enam bulan. Kalau ternyata sebelum enam bulan ada tanda-tanda membaik, cuma tiga bulan, tiga bulan lainnya berobat jalan. Kalau ternyata enam bulan belum sembuh, perpanjang sampai satu tahun," lanjut dia.
Di samping itu, dalam sidang, tim kuasa hukum Ridho Rhoma menyatakan mereka menilai tuntutan JPU tak sesuai atau setimpal dengan fakta persidangan.
Baca: Sama-sama Punya Calon Suami dari Malaysia, Bella Sering Curhat ke Whulandary Herman
"Dari fakta persidangan juga, kami ketahui bahwa Ridho ini menggunakan (narkoba) secara pribadi dia, bukan untuk orang lain atau apa, tapi untuk pribadi, untuk diri sendiri, dan tujuannya untuk menguruskan badan terkait tuntutan pekerjaan. Dari situlah Ridho mengalami kecanduan. Artinya, Ridho harus diobati. Dia sakit. Dia korban dari peredaran narkoba," sebut Ismail, kuasa hukum Ridho Rhoma.
"Dia harus diobati untuk menjauhkan dari itu. Di mana? Tentunya bukan di rutan (rumah tahanan) atau ditahan, tapi direhab karena di panti rehabilitasi tentu akan didampingi para ahli. Ini untuk menyelamatkan," imbuh Ismail ketika dijumpai usai sidang.
Tim kuasa hukum Ridho juga menegaskan, JPU tidak bisa membuktikan dakwaan primer, melainkan langsung membuktikan dakwaan subsider.