Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berharap Direhabilitasi, Ridho Rhoma Janji Tak Akan Bebankan Negara

Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Willem Jonata
zoom-in Berharap Direhabilitasi, Ridho Rhoma Janji Tak Akan Bebankan Negara
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma jalani sidang beragendakan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017), terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma berharap majelis hakim menempatkannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba.

Harapannya itu merupakan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).

Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (29/8/2017).

"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar enggak membebani negara," ujar Ismail, kuasa hukum Ridho Rhoma kepada Tribunnews.com, ditemui usai sidang.

Rehabilitasi selama 6 bulan, lanjut Ismail, sudah diatur dalam undang-undang. Rujukan dokter BNN untuk rehab selama 6 bulan, yang menjadi bagian dari fakta persidangan bisa dijadikan pertimbangan.

"Kalau ternyata sebelum enam bulan ada tanda-tanda membaik, cuma tiga bulan, tiga bulan lainnya berobat jalan. Kalau ternyata enam bulan belum sembuh, perpanjang sampai satu tahun," terangnya.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, dalam sidang, tim kuasa hukum Ridho Rhoma menyatakan mereka menilai tuntutan JPU tak sesuai atau setimpal dengan fakta persidangan.

Sebab, kliennya menggunakan barang haram tersebut hanya diri sendiri. Lagipula, tujuannya untuk menguruskan badan karena tuntutan pekerjaan sehingga berujung pada kecanduan.

"Artinya, Ridho harus diobati, dia sakit. Dia korban dari peredaran narkoba. Dia harus diobati. Di mana? Tentunya bukan di rutan atau ditahan. Melainkan direhab," tegasnya.

dalam proses rehab, kliennya bakal didampingi ahli untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba.

Jaksa penuntut umum, juga dinilai Ismail, tidak bisa membuktikan dakwaan primer, melainkan langsung membuktikan dakwaan subsider.

Dengan kata lain, jaksa penuntut umum belum dapat membuktikan dan menguraikan apakah Ridho Rhoma perannya sebagai pelaku. Misalnya menyuruh melakukan atau turut serta.

"Kami mohon juga Ridho bisa diputus bebas atau, paling tidak, lepas dari tuntutan," timpal Achmad Cholidin, kuasa hukum lain Ridho.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung 12 September 2017.

Sebelumnya, Ridho ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho, polisi menyita 0,7 gram sabu-sabu dan alat isap.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas