Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rhoma Irama Berdiri Paling Depan Demi Saksikan Sidang Putusan Ridho Rhoma

Ketika hakim ketua membuka sidang, Rhoma Irama segera bangkit dari tempat duduknya dan melangkah menerobos awak media

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rhoma Irama Berdiri Paling Depan Demi Saksikan Sidang Putusan Ridho Rhoma
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Rhoma Irama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja dangdut Rhoma Irama menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat putranya, pedangdut Ridho Rhoma, hari ini, Selasa (19/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang kali ini merupakan yang terakhir dari rangkaian persidangan lantaran majelis hakim akan membacakan putusan.

Rhoma Irama tampak memasuki ruangan sidang sesaat sebelum sidang digelar.

Mengenakan kemeja merah tua keunguan, Rhoma Irama memilih duduk di barisan kursi paling depan.

Tak lama kemudian, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta terdakwa yang tak lain ialah Ridho Rhoma bersama tim kuasa hukumnya memasuki ruangan sidang.

Ketika hakim ketua membuka sidang, Rhoma Irama segera bangkit dari tempat duduknya dan melangkah menerobos awak media yang berdiri di depannya.

Berita Rekomendasi

Ia lalu memilih untuk berdiri di paling depan, di belakang batas area hadirin, di antara para awak media, demi menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.

Pada pertengahan sidang, Rhoma Irama kembali ke tempat duduknya.

Setelah beberapa waktu, Rhoma Irama bangkit lalu kembali berdiri di paling depan dan menyaksikan jalannya sidang.

Sementara itu, pada momen penting ini, ibunda Ridho Rhoma, Marwah Ali, tak tampak hadir.

Hal itu dibenarkan oleh Tanti selaku manajer Ridho Rhoma ketika ditemui saat persidangan berlangsung.

"Mamanya Ridho nggak datang. Di rumah, lagi nggak enak badan. Neneknya Ridho juga lagi sakit, habis jatuh," ujar Tanti kepada Tribunnews.

Seperti telah diberitakan, Ridho Rhoma sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas