Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Terima Vonis Hakim, JPU Pikir-pikir

"Saya menerima putusannya," jawab Ridho Rhoma. Sebaliknya, jaksa penuntut umum mengajukan opsi pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ridho Rhoma Terima Vonis Hakim, JPU Pikir-pikir
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma divonis hukuman pidana penjara 10 bulan oleh majelis hakim dalam sidang yang baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017).

Namun, majelis hakim menetapkan masa pidana penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Ridho Rhoma.

Sisa dari masa pidana penjara selama enam bulan 10 hari itu pun ditetapkan oleh majelis hakim sebagai masa rehabilitasi untuk putra raja dangdut Rhoma Irama itu.

Setelah membacakan putusan, hakim ketua memberi kesempatan bagi Ridho Rhoma untuk berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya apakah akan langsung menerima atau mengajukan opsi pikir-pikir.

Ridho Rhoma pun bangkit dari kursi pesakitan dan menghampiri tim kuasa hukumnya.

Tak lama kemudian, usai berdiskusi, ia kembali ke kursi pesakitan.

Berita Rekomendasi

"Apakah akan pikir-pikir atau bagaimana?" tanya hakim ketua pada Ridho Rhoma.

"Saya menerima putusannya," jawab Ridho Rhoma.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan opsi pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, pada awalnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas