Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Statusnya Bisa Jadi Tersangka atau Tidak? Begini Perkembangan Kasus Kicauan Ahmad Dhani

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus musikus Ahmad Dhani telah masuk tahap penyidikan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Statusnya Bisa Jadi Tersangka atau Tidak? Begini Perkembangan Kasus Kicauan Ahmad Dhani
Tribunnews/NuruLHanna
Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus musikus Ahmad Dhani telah masuk tahap penyidikan.

Kasus yang menimpa Dhani adalah dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya.

"Kasus Ahmad Dhani sudah naik sidik (penyidikan) ya, tinggal memeriksa saksi ahli aja. Setelah itu nanti kami akan gelar perkara untuk menentukan statusnya, bisa naik tersangka atau tidak," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Pihak saksi ahli yang akan diperiksa nantinya adalah ahli pidana dan ahli bahasa. Dhani sendiri telah dipemeriksa saat kasus masih tahap penyelidikan.

Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama tim pengacaranya usai mengadukan 9 media online ke pihak kepolisian, Kamis (31/8/2017).
Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama tim pengacaranya usai mengadukan 9 media online ke pihak kepolisian, Kamis (31/8/2017). (Tribunnews.com/ Rina Panca Rini)

"Sebelum gelar perkara ada kemungkinan akan dipanggil lagi. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan," ucap Iwan.

Sebelumnya, kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, Kamis (9/3/2017). Jack Lapian dari BTP Network melaporkan kicauan Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang berisi, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.'

Dhani diduga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas