Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diancam Penjara 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan, Aa Gatot Bungkam

Rupanya bungkamnya Gatot Brajamusti dikarenakan ia didakwakan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Diancam Penjara 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan, Aa Gatot Bungkam
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gatot Brajamusti alias AA Gatot sesuai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka. 

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti (55) kembali menghadap meja hijau, setelah dirinya menjalani persidangan dua kasusnya terlebih dahulu, yakni dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

Dua kasus tersebut disidangkan oleh. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, yang berlangsung pada Selasa (10/10/2017) lalu.

Kali ini, Gatot menjalani persidangan dengan kasus dugaan pencabulan atau tindak pidana asusila di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Gatot tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Menggunakan batik merah dengan corak dan motif berwarna putih serta hitam, ia hanya bisa menunduk ketika berjalan menuju Ruang Tunggu Tahanan Khusus PN Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 13.50, Gatot memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tanpa berbicara dan sidang berjalan tidak dibuka untuk umum atau tertutup.

Berita Rekomendasi

Usai sidang pun Gatot diam seribu bahasa, menuju ruang tunggu tahanan kembali.

Rupanya bungkamnya Gatot dikarenakan ia didakwakan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP

"Sehingga Gatot terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman usai sidang.

Hadiman menambahkan, terdakwa Gatot rupanya keberatan dengan dakwaan dari JPU.

Oleh karena itu, Gatot akan melakukan eksepsi dalam sidang berikutnya.

"Dia (Gatot) mau eksespsi. Dakwaannya kita ini tiga pasal. UU hukum anak, dia tadi membantah isi dakwaan kami. Isinya terdakwa Gatot tidak benar, majelis hakim menyarankan eksepsi," ucapnya.

Kendati demikian, JPU tidak takut pada bantahan Gatot nantinya. Hal itu dikarenakan pihak penyidik. Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas BAP Gatot.

"Yah kami semuanya berjalan dengan sesuai dari BAP dari kepolisian. Silahkan saja eksepsi," ujar Hadiman.

Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CT, yang diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CT diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.

Pasalnya, menurut informasi bahwa sebelum CT mendapatkan perlakuan bejat, Gatot memberikan aspat atau sabu-sabu kepada CT untuk mau disetubuhinya. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas