Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang Sengaja Menjerat Kliennya

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti (55), menilai tiga kasus kliennya yang sedang dihadapi saat ini tidak layak untuk diteruskan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang Sengaja Menjerat Kliennya
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum artis peran dan guru spirtual Gatot Brajamusti (55), menilai tiga kasus kliennya yang sedang dihadapi saat ini tidak layak untuk diteruskan.

Hal tersebut dikarenakan menurutnya, ada oknum-oknum yaang ingin memperburuk dan juga menjatuhkan Gatot ke dalam penjara, melalui kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan dugaan pencabulan atau asusila.

"Menurut saya ada salah satu pihak yang ingin membuat Gatot semakin jatuh dengan kasusnya ini. Karena memang mengenai senjata api dan satwa langka itu bukan milik Gatot," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai usai persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Terus juga soal kasus dugaan asusila atau pencabulan yang menurut saya diada-adakan," tambahnya.

Baca: Sambi Menunduk, Gatot Brajamusti: Udah Lah, Berikan Aing Kebebasan

Dalam persidangan, Rifai mengungkapkan dalam kesimpulannya bahwa ketiga kasus Gatot tidak bisa diteruskan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan prosedur hukum, diluar KUHP.

"Menurut saya kasus ini ada rekayasa hukum yang ingin menjatuhkan Gatot Brajamusti. Pasalnya pengakuan Gatot dia tidak pernah memiliki senjata api ilegal dan juga satwa langka. Senjata api serta amunisinyaa diakui milik AS, dan satwa langka harimau sumatera dikasih oleh UGB," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Mengenai ketidak sah-an kasus tersebut dan juga tidak sesuai KUHP, Rifai menilai pihak kepolisian terburu-buru menetapkan Gatot sebagai tersangka, dalam tiga kasusnya.

"Karena memang penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan, hingga penetapan kepemilikan senjata aii dilakukan langsung secara bersamaan. Tetapi, tidak ada keterangan saksi terlebih dahulu," jelaasnya.

"Padahal di waktu bersamaan, Gatot sedang melakukan BAP di Polda Mataram, Nusa Tenggara Barat," ujar Achmad Rifai.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Hadiman pun tidak mau mempermasalahkan eksepsi pihak Gatot Brajamusti.

"Biarkan nanti kami jawab pada jawaban kami. Kami akan bacakan minggu depan, pada Selasa (24/10/2017)," kata Hadiman. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas