Kuasa Hukum Ingatkan Tentang Jasa-Jasa Gatot Brajamusti Majukan Perfilman Tanah Air
Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menyebut sejumlah kasus yang menjerat kliennya itu merupakan tindak pidana yang sangat jelas direkayasa.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menyebut sejumlah kasus yang menjerat kliennya itu merupakan tindak pidana yang sangat jelas direkayasa.
Hal tersebut karena ia menilai proses hukum yang dijalani oleh kliennya itu tidak sesuai Undang-undang.
"Rekayasa tindak pidana dan proses hukum (Aa Gatot) sangat ketara, ketika beberapa proses hukum acara pidana tidak dijalankan sesuai Undang-undang," ujar Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Berkaitang dengan proses hukum atau tidak, Rifai kemudian mengatakan bahwa sebenarnya dirinya bisa saja menyebutkan jasa mantan guru spiritual artis Elma Theana dan Reza Artamevia itu pada dunia perfilman tanah air.
Tentunya karena sebelum menjadi tersangka dalam sejumlah kasus, Gatot sempat dua kali menjabat sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
"Kita bisa menuntut (terkait) jasa-jasa terdakwa dalam hal memajukan perfilman Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PARFI," jelasnya.
Baca: Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Gatot Brajamusti Dinilai Tidak Ada Prosedur Praduga Tak Bersalah
Menurutnya, kliennya yang akrab disapa Aa Gatot itu telah melakukan banyak hal untuk memajukan perfilman Indonesia.
"Ada banyak hal yang telah dilakukan oleh Gatot Brajamusti melalui program kerja yang membawa dampak positif bagi dunia perfilman tanah air," tegasnya.
Pengaruh Gatot, kata Rifai, juga bisa dilihat dari mayoritas insan perfilman Indonesia yang tergabung dalam PARFI, telah memilih dirinya untuk kembali menjabat Ketua PARFI.
"Terdakwa mendapatkan mayoritas dari pemilik suara, yaitu insan film Indonesia, sehingga terpilih kembali menjadi Ketua PARFI," katanya.
Hal tersebut dibacakan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang eksepsi kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa mendatang, 24 Oktober 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.