Mengaku Ditipu Rp 2 Miliar, Bayaran yang Didapatkan Dari Royalti Lagu Tak Masuk Akal
Maesa Andika Setiawan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dilakukan label musik TA Pro
Editor: Anita K Wardhani
Merasa geram, personel Kangen Band lalu melaporkan pihak label ke polisi.
“Sekarang kalau dibayar Rp 75 juta, terus dibagi tujuh orang, ya mikir aja,” ujar Razman yang mencurigai pihak label telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kangen Band dan TA Pro, lanjut Razman, pernah melakukan mediasi (upaya berdamai).
Namun Kangen Band menganggap TA Pro tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.
Buktikan Tuduhan
Dihubungi terpisah, Ruhanto Syarief Hidayatullah, pengacara label TA Pro, menyebutkan, pernyataan Andika dkk yang mengaku ditipu label dan publishing TA Pro sebesar Rp 2 miliar adalah tuduhan mengada- ada.
Ruhanto meminta Andika cs membuktikan tuduhan tersebut. Apabila Andika tidak bisa membuktikannya, TA Pro akan melaporkan balik ke polisi.
“Ini sudah merusak kredibilitas dan nama baik perusahaan klien saya,” kata Ruhanto alias Toto.
Menurut Toto, penjelasan Andika itu tidak benar terkait tidak adanya kontrak kerjasama antara Kangen Band dan TA Pro.
Di kontrak jelas tertulis, para pihak telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing.
“Bukan TA Pro yang mengejar mereka (Kangen Band), tapi mereka datang ke kami dan menawarkan diri. Aneh kalau mereka mengaku ditipu,” kata Toto.
Tole Sutrisno, Direktur Utama PT Dua Tujuh Delapan (TA Pro), tidak mau berpolemik.
“Dalam bisnis saya selalu menjaga kredibilitas dan komitmen kerjasama,” kata Tole yang hanya meminta Andika dan Kangen Band untuk membuktikan tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kalau tidak ada bukti, mereka (Andika cs) harus siap menerima konsekuensinya,” lanjut Tole. (kin)
Berita selengkapnya baca koran Warta Kota edisi Selasa, 24 Oktober 2017