Pengacara Gatot Brajamusti Nilai Proses Penyelidikan Terhadap Kliennya Janggal
Pengacara tetap pada pendiriannya, bahwa para aparat yang menangani kasusnya tidak bekerja sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kita membayangkan, bagaimana bisa pelaporan pada hari yang sama, proses penyelidikan pada hari yang sama, penyidikan pada hari yang sama, bagaimana bisa begitu?"
Begitulah kata Ahmad Rivai, pengacara terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan hewan dilindungi ilegal, dan kasus asusila, Gatot Brajamusti usai sidang putusan sela eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/10/2017).
Pengacara tetap pada pendiriannya, bahwa para aparat yang menangani kasusnya tidak bekerja sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Chelsea Islan Tertantang Perankan Sri Ajati dalam Teater Perempuan-perempuan Chairil
Oleh sebab itu, Ahmad Rivai berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.
Baca: Pria Ini Temukan Tumpukan Uang di Dalam Apartemen yang Baru Ditinggalinya
Sebagaimana diketahui, majelis hakim dalam persidangan tersebut memutuskan, bahwa eksepsi terdakwa tak dapat diterima, karena para aparat telah bertindak sesuai KUHAP dalam menangani kasus-kasus hukum yang menjerat Gatot Brajamusti.
Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh perkara Gatot Brajamustidilanjutkan.
Rencannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut, yang rencanannya akan berlangsung pada 7 November mendatang.(*)