Penjelasan Jaksa Penuntut Soal Tuntutan Ello yang Ditunda
Herlangga menjelaskan ia harus melihat lagi berkas-berkas fakta persidangan, dari keterangan saksi ahli.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan, terhadap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja, yang menjeratnya saat ini.
Pria yang akrab disapa Ello itu tampak kesal dan kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menunda pembacaan tuntutan hukum, yang akan dijeratnya.
Usai persidangan, JPU yang bernama Herlangga mengakui Ello terlihat kecewa pada keputusan ditundanya sidang tuntutan.
"Kalau dari kuasa hukum tidak ada kekecewaan. Tapi terdakwa (Ello) kecewa karena terdakwa pengin kasusnya selesai dengan cepat," kata Herlangga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Mengenai penundaan pembacaan tuntutan, Herlangga menjelaskan ia harus melihat lagi berkas-berkas fakta persidangan, dari keterangan saksi ahli.
"Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memperhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti, yang menjadi acuan membuat tuntutan," ucapnya.
"Terlebih kan terdakwa membawa saksi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional ProVinsi (BNNP) yang harus dilihat lagi fakta persidangannya," sambungnya.
Lanjut Herlangga, ia juga berharap dengan ditundanya pembacaan tuntutan hingga 2 Januari 2018, pihaknya bisa selesai merampungkan berkas tuntutan.
"Semoga saja sudah selesai di persidangan selanjutnya dan tuntutan sudah bisa dibacakan," ujar Herlangga.
Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.
Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai, dimana dikabarkan Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut fakta persidangan, rupanya Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu. Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.
Saksi bernama Erwin Sirait yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.
"Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Erwin Sirait.
Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)