Suami Dewi Perssik Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP. Berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya terancam hukuman satu tahun penjara lantaran dugaan melawan aparat, memaksa masuk jalur bus Transjakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Angga dilaporkan oleh Petugas Transjakarta Harry Maulana.
Angga diduga memaksa masuk busway.
Saat ditolak aparat, Harry memaksa, dan diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP. Berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Argo mengatakan, saat hendak menerobos busway, tak ada anggota kepolisian yang menganjurkan melintas di jalur bus Transjakarta tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap Harry Maulana dan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Tidak ada polisi yang mengawal ya menurut keterangan dari anggota yang di sana, tidak ada polisi yang mengawal," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.