Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami Dewi Perssik Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP. Berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Suami Dewi Perssik Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya terancam hukuman satu tahun penjara lantaran dugaan melawan aparat, memaksa masuk jalur bus Transjakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Angga dilaporkan oleh Petugas Transjakarta Harry Maulana.

Angga diduga memaksa masuk busway.

Saat ditolak aparat, Harry memaksa, dan diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP. Berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Berita Rekomendasi

Argo mengatakan, saat hendak menerobos busway, tak ada anggota kepolisian yang menganjurkan melintas di jalur bus Transjakarta tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap Harry Maulana dan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Tidak ada polisi yang mengawal ya menurut keterangan dari anggota yang di sana, tidak ada polisi yang mengawal," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas