Hal yang Ditakutkan Pretty Asmara Saat Harus Tidur dengan 23 Orang di Satu Kamar Rutan
Pretty mengungkapkan, tidur di dalam kamar dengan kondisi seperti itu tentunya sesak, sempit, dan tidak leluasa untuk beristirahat.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan komedian Pretty Asmara (40) mengaku takut kepalanya kutuan selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pasalnya, selama hampir tiga bulan dirinya dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Pretty pun tidur dengan 23 orang dalam satu kamar yang berkapasitas 15 orang.
Wanita bertubuh gemuk itu mengungkapkan, tidur di dalam kamar dengan kondisi seperti itu tentunya sesak, sempit, dan tidak leluasa untuk beristirahat.
Hal ini sangat dirasakan olehnya selama berada di Rutan Pondok Bambu.
"Sebenarnya tuh aku takut kutuan aja. Karena tidur itu kan pada nempel-nempel kan. Takutnya ada yang kutuan. Semoga aja ngga ada yang (kutuan) ya," kata Pretty Asmara usai menjalani persidangan dengan agenda putusan sela atas eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Tidak hanya itu, Pretty juga harus menerima kenyataan bahwa dirinya tidak bisa tidur nyenyak, seperti yang ia rasakan sebelum masuk penjara.
"Yah mau tidak mau harus dijalani. Karena saya ingin membuktikan kalau saya tidak bersalah," ucapnya.
Mengakui tidak bersalah, wanita kelahiran Lumajang, Jawa Timur, 27 September 1977 itu menegaskan dirinya dijebak oleh lelaki bernama Alvin, yang saat ini masih menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.
"Saya dijebak sama Alvin. Kemudian saya dituduh sebagai bandar atau pengedar. Saya hanya sebagai EO, bukan pengedar," ujar Pretty Asmara.
Diberitakan sebelumnya, Aktris Pretty Asmara ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di salah satu hotel di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Saat ditangkap, Pretty tidak sendirian. Ia bersama tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.
Pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat, 1 bungkus klip narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.