Kuasa Hukum Vivi Siap Jebloskan Vicky Prasetyo ke Penjara
Roihana Azizah Fitri Octavia alias Vivi, wanita yang dijanjikan nikah oleh presenter Vicky Prasetyo meminta Vicky melunasi kewajibannya,
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roihana Azizah Fitri Octavia alias Vivi, wanita yang dijanjikan nikah oleh presenter Vicky Prasetyo meminta Vicky melunasi kewajibannya,
Vivi menginginkan uang sebesar 340 juta rupiah.
Uang 340 juta tersebut, merupakan total dari pelunasan uang mobil Herrier sebesar 240 juta. Ditambah uang hasil usaha karaoke sebesar 100 juta.
Jika Vicky tak juga melunasi uang tersebut, Vicky terancam akan ditahan dengan dugaan penggelapan uang.
Baca: Minta Rp 340 Juta, Kuasa Hukum Vivi Tak Terima Vicky Prasetyo Bayar Nyicil
"Kalau saya sih secepatnya karena sudah dapat laporan, dari Polres Vicky nggak mau menyelesaikan. Ya siap siap menghadapi masalah hukum, ancamannya 4 tahun penjara. Kan gitu. Karena kan ini dugaan penggelapan (uang) dan bisa kami tahan," kata Ilal Ferhard, kuasa hukum Vivi.
Saat ditemui usai acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018), Ilal mengatakan ini bukan kali pertama Vicky melalukan penggelapan uang.
"Vicky kan harus diberikan pelajaran yang pasti ya, karena kan Vicky ini selalu berupaya untuk mengalihkan dan lolos dari jeratan hukum. Selalu kan modusnya perempuan kan, selalu ibu ibu kan. Yang lalu lalu kan ada dugaan penggelapan juga. Mobil juga. Ibu ibu juga (korbannya)," kata dia.
Ilal pun dengan tegas menyampaikan, bahwa Vicky harus menyelesaikan masalah pelunasan uang tersebut.
Sebab jika ia mangkir lagi dalam kasus ini, Ilal tak segan-segan menjebloskan Vicky ke penjara.
"Sudah banyak sekali kasus-kasus yang saya pikir kok selalu lolos, dan kali ini enggak bisa lolos. Ini Vicky harus selesaikan, kalau tidak, saya serius, sangat serius untuk memasukan Vicky ke dalam penjara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.