2 Pelawak Indonesia Ditahan dan Diadili di Hong Kong, Begini Kronologi Kejadiannya
Dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (6/2/2018).
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (6/2/2018).
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah pada Rabu (7/2/2018), kedua pelawak tersebut berasal dari grup lawak Guyon Maton.
Keduanya dilaporkan digerebek dan ditangkap oleh pihak imigrasi Hong Kong atas tuduhan pelanggaran visa.
Diketahui, visa yang digunakan keduanya adalah visa wisatawan, sementara keduanya ditangkap saat menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran.
Pihak Hongkong disebut telah menemukan bukti nyata yang dianggap cukup sebagai bentuk adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.
Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di pengadilan.