Pelawak Indonesia Ditahan dan Diadili di Hong Kong, Istrinya Menangis Tolak Pulang
Mereka diadili atas tuduhan pelanggaran visa. Sebab, mereka menggunakan visa turis saat kerja menghibur orang di Hong Kong.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah, Rabu (7/2/2018), kedua pelawak tersebut berasal dari grup lawak Guyon Maton.
Keduanya dilaporkan digerebek dan ditangkap oleh pihak imigrasi Hong Kong atas tuduhan pelanggaran visa.
Baca: Cari Surga, Nikita Mirzani Kelak Ikhlas Jika Suaminya Nikah Lagi
Diketahui, visa yang digunakan keduanya adalah visa wisatawan, sementara keduanya ditangkap saat menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran.
Pihak Hongkong disebut telah menemukan bukti nyata yang dianggap cukup sebagai bentuk adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.
Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di pengadilan.
Diketahui, menurut hukum di Hong Kong, seseorang harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, tidak hanya masuk ke kota tersebut dengan bekal visa turis.
Agar bisa memperoleh visa hiburan tersebut, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan memiliki izin resmi di Hong Kong, serta membayar biaya yang jumlahnya sama dengan biaya visa kerja.
Sementara itu, untuk turis, pihak Hong Kong memberikan izin cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI, tanpa melalui sponsor tertentu.
Baca: Belum Bisa Ajang Angel Lelga Bulan Madu ke Luar Negeri, Vicky Prasetyo Pilih Mudik
Akibat pelanggaran UU Imigrasi di Hong Kong, seseorang bisa diancam dengan denda maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 87 juta dan penjara maksimal dua tahun.
Terkait hal ini, pihak KJRI menghimbau agar WNI yang berada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.