Aksi Penggerebekan Sandy Tumiwa Berbuntut Panjang, Kekasih Tessa Kaunang Lapor Polisi
Kekasih aktris Tessa Kaunang, yakni R keberatan atas aksi aktor Sandy Tumiwa yang telah menudingnya sering menginap.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih aktris Tessa Kaunang, yakni R keberatan atas aksi aktor Sandy Tumiwa yang telah menudingnya sering menginap.
Pasalnya, Sandy ketika melakukan penggerebekan di rumah Tessa di kawasan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018) pagi beralasan bahwa R sering menginap dan berkunjung pada tengah malam.
Hal tersebut dikarenakan Sandy mendapatkan laporan dari warga sekitar rumah mantan istrinya itu, tetapi tidak ada bukti kuat ada R didalam rumah Thessa.
Kuasa hukum R, Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa kliennya juga memiliki hak hukum untuk melawan Sandy Tumiwa.
"Mewakili sebaga kuasa hukum pacarnya Tessa saat ini bahwa dia (R) pun merasa keberatan atas peristiwa yang dilakukan oleh Sandy, dia juga mempunyai hak hukum. Maka dalam waktu dekat, ketika beliau bisa akan melaporkan Sandy kembali atas dugaan pencemaran nama baik ke publik melalui media," kata Sunan Kalijaga.
Baca: Tak Cari Uang, Jebolan Asian Got Talent Ini Berjualan Teh Dengan Cara Unik untuk Tunjukkan Bakat
Hal itu ia katakan ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2018).
Sunan mengatakan bahwa disaat penggerebekan, kliennya sedang tidak ada di Jakarta. Maka, tuduhan Sandy menjadi sebuah fitnah yang mencemarkan nama baik R yang berprofesi sebagai pilot.
"Saat penggerebekan, faktanya saya selaku kuasa hukum beliau (R), saya sudah melihat jadwalnya beliau hari itu beliau tidak ada di Jakarta dan lagi bekerja. Nah ini kan suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami," ucapnya.
Mengenai tindakan melaporkan Sandy, Sunan menegaskan tidak perlu diselesaikan secara baik-baik dikarenakan mantan suami Thessa bertindak lebih dulu ke jalur hukum.
"Tidak perlu didiskusikan dulu. Yah kami juga punya hak hukum juga," ujar Sunan Kalijaga.