Pretty Asmara Berharap Hukumannya di Bawah Empat Tahun
Kuasa hukum Pretty Asmara, Rohman Hidayat mengungkapkan, Pretty menangis di dalam ruang sidang, karena hukumannya dianggap berat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pretty Asmara dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut berlangsung saat persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (8/3/2018).
Kuasa hukum Pretty Asmara, Rohman Hidayat mengungkapkan, Pretty menangis di dalam ruang sidang, karena hukumannya dianggap berat.
Pretty merasa tidak bersalah. Sama seperti sebelumnya, ia merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Alvin, yang mengantarkannya ke balik jeruji besi.
"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah hukuman buat Pretty," kata Rohman Hidayat, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Rohman menjelaskan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pihaknya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan banding.
Baca: Amandine Cattleya, Anak yang Dibawa Kabur Tyas Mirasih Adalah Ahli Waris Tunggal
"Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap, apakah banding atau menerima. Sebenarnya kami masih pikir-pikir, dan JPU juga masih pikir-pikir," ucapnya.
Kata Rohman, pekan depan pihaknya akan memberikan sikap mengenai putusan pengadilan, dengan meminta pendapat Pretty.
"Jadi Rabu (pekan depan) tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia terima vonis kami juga siap," tutur Rohman Hidayat. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Enam Tahun Penjara, Pretty Asmara Masih Pikir-pikir,