Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pretty Asmara Berharap Hukumannya di Bawah Empat Tahun

Kuasa hukum Pretty Asmara, Rohman Hidayat mengungkapkan, Pretty menangis di dalam ruang sidang, karena hukumannya dianggap berat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pretty Asmara Berharap Hukumannya di Bawah Empat Tahun
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pretty Asmara dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut berlangsung saat persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (8/3/2018).

Kuasa hukum Pretty Asmara, Rohman Hidayat mengungkapkan, Pretty menangis di dalam ruang sidang, karena hukumannya dianggap berat.

Pretty merasa tidak bersalah. Sama seperti sebelumnya, ia merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Alvin, yang mengantarkannya ke balik jeruji besi.

"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah hukuman buat Pretty," kata Rohman Hidayat, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Rohman menjelaskan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pihaknya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan banding.

Baca: Amandine Cattleya, Anak yang Dibawa Kabur Tyas Mirasih Adalah Ahli Waris Tunggal

Berita Rekomendasi

"Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap, apakah banding atau menerima. Sebenarnya kami masih pikir-pikir, dan JPU juga masih pikir-pikir," ucapnya.

Kata Rohman, pekan depan pihaknya akan memberikan sikap mengenai putusan pengadilan, dengan meminta pendapat Pretty.

"Jadi Rabu (pekan depan) tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia terima vonis kami juga siap," tutur Rohman Hidayat. (Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Enam Tahun Penjara, Pretty Asmara Masih Pikir-pikir,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas