Keterangannya Dianggap Sebagai Promosi Firts Travel, Hakim Pisahkan Vicky Shu Dengan Saksi Lain
Vicky Shu jadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel. Ia hadir bersama 10 saksi lainnya di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Baca: Vicky Shu Jelaskan Statusnya di First Travel Hanya Jemaah
Sedangkan, Vicky Shu duduk sendiri di kursi persidangan untuk dimintai keterangan.
Vicky Shu diketahui sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada (27/9/2017) lalu.
Dia dimintai keterangan menjadi saksi terkait dengan MoU antara dirinya dengan pihak First Travel.
Vicky Shu diduga mempromosikan First Travel dengan cara mengabadikan setiap momen dalam perjalanan umrahnya yang menggunakan fasilitas VIP lalu memposting minimal dua kali sehari di media sosial dengan hashtag First Travel.
Selain Syahrini dan Vicky Shu, nama artis Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut ikut mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrahnya.
Baca: Keluarga Pindah ke Yogyakarta, Rumah Roro Fitria Kosong
Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.