Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keterangannya Dianggap Sebagai Promosi Firts Travel, Hakim Pisahkan Vicky Shu Dengan Saksi Lain

Vicky Shu jadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel. Ia hadir bersama 10 saksi lainnya di Pengadilan Negeri Depok.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keterangannya Dianggap Sebagai Promosi Firts Travel, Hakim Pisahkan Vicky Shu Dengan Saksi Lain
TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P
Vicky Shu jadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu jadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 10 orang saksi yabg merupakan calon jemaah First Travel.

Kesepuluh orang tersebut adalah Sri Surjani, Fachtur Rohman, Sutrisno, Saryono, Sarifah, Fatma Sari, Zuherial, Neni Yulianti, Rubiatul Dhawiyah, dan Vicky Veranita Yudhasoka Shu atau Vicky Shu.

Sepuluh saksi lalu masuk keruang sidang untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Pata saksi juga dimintai sumpah dalam persidangan.

Vicky Shu yang tampak mengenakan pakaian serba hitam berdiri dalam posisi paling belakang.

BERITA REKOMENDASI

Usai dimintai sumpah, para saksi kemudian duduk kembali di bangku ruang tengah persidangan.

Vicky terlihat duduk paling belakang bersama salah satu saksi.

Namun, saat sidang hendak dimulai, Hakim menanyakan kepada Jaksa terkait Vicky untuk memberikan keterangan sebagai korban atau pihak promosi First Travel.

"Kami menyarankan keterangan saksi dimintai sekaligus yang mulia. Karena bagian dari korban," kata Jaksa Heri Jerman.

Lalu, Hakim Ketua menjelaskan terkait saksi-saksi yang dimintai keterangan, Vicky Shu merupakan pihak promosi.


"Perkara sudah dipisahkan antara pihak promosi dan dan korban dan Vicky Shu ini termasuk kepada pihak promosi di sini. Vicky Shu sebagai pihak promosi," kata Hakim.

Usai menyepakati hal tersebut, ke-9 saksi diperisalakan untuk keluar persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas