Besok, Lyra Virna Diperiksa Sebagai Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap artis Lyra Virna.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap artis Lyra Virna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan Lyra terkait status barunya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti kita tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018)
Argo menerangkan, kasus yang menjerat Lyra Virna, berkaitan dengan postingan di akun Instagram pribadinya. Lyra diduga mencemarkan nama perusahaan Ada Tour and Travel.
"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di Instagram, di media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.