Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya Tanpa Kuasa Hukumnya
Lyra Virna dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lyra Virna dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Lyra datang ke Polda Kamis (22/3/2018) hari ini.
Berdasarkan panatuan, Lyra mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan.
Pukul 09.42 WIB Lyra tiba di Polda Metro Jaya mengenakan jilbab hitam serta rok panjang motif bunga.
Meskipun dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Lyra sebut kedatangannya adalah untuk keperluan lain.
"Iya, tapi itu nanti (pemeriksaan). Ada perlu aja sekarang," kata Lyra sembari jalan menuju gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Lyra mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka.
Namun, ia belum dapat didampingi kuasa hukumnya .
Baca: Kubu Lyra Virna Ungkap Kejanggalan Dalam Penetapan Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
"Iya datang tapi sore itu jadwalnya. Bang Razman (kuasa hukumnya) bisanya sore. Ada perlu aja sih sekarang," kata dia.
Lyra dan Fadlan pun terlihat berjalan terburu-buru dan enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret Lyra.
Fadlan bahkan langsung menggandeng tangan Lyra dan mengajaknya langsung masuk gedung Promoter.
"Nanti ja ya mas ada waktunya. Ini lagi ada perlu," kata Fadlan sembari menutup wajahnya dengan kertas.