Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya Tanpa Kuasa Hukumnya

Lyra Virna dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya Tanpa Kuasa Hukumnya
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Artis Lyra Virna dan suami, Muhammad Fadlan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lyra Virna dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Lyra datang ke Polda Kamis (22/3/2018) hari ini.

Berdasarkan panatuan, Lyra mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan.

Pukul 09.42 WIB Lyra tiba di Polda Metro Jaya mengenakan jilbab hitam serta rok panjang motif bunga.

Meskipun dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Lyra sebut kedatangannya adalah untuk keperluan lain.

"Iya, tapi itu nanti (pemeriksaan). Ada perlu aja sekarang," kata Lyra sembari jalan menuju gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Berita Rekomendasi

Lyra mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka.

Namun, ia belum dapat didampingi kuasa hukumnya .

Baca: Kubu Lyra Virna Ungkap Kejanggalan Dalam Penetapan Status Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

"Iya datang tapi sore itu jadwalnya. Bang Razman (kuasa hukumnya) bisanya sore. Ada perlu aja sih sekarang," kata dia.

Lyra dan Fadlan pun terlihat berjalan terburu-buru dan enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret Lyra.

Fadlan bahkan langsung menggandeng tangan Lyra dan mengajaknya langsung masuk gedung Promoter.

"Nanti ja ya mas ada waktunya. Ini lagi ada perlu," kata Fadlan sembari menutup wajahnya dengan kertas.

Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini berawal saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour.

Namun setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Baca: Gussaoki Merasa Beruntung Dapatkan Hati Poppy Sovia, Galak Tapi Perhatian

Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agat uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan.

Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp75 juta.

Oleh sebab itu, Lyra mengungkapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya. Hal itu lantas dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas