Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Lyra Virna Tantang Lasty Annisa: Siapa yang Duluan Pakai Baju Tahanan

Razman, kuasa hukum Lyra Virna, menyebut akan mendampingi kliennya sesuai dengan fakta hukum yang diyakininya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Lyra Virna Tantang Lasty Annisa: Siapa yang Duluan Pakai Baju Tahanan
Tribunnews.com
Lyra Virna didampingi Fadlan, suaminya, bersama hukumnya Razman Arif Nasution ditemui sebelum memasuki Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari artis Lyra Virna, Razman Arif Nasution, menantang pemilik biro perjalanan umrah dan travel ADA Tours and Travel, yakni Lasty Annisa.

Ia berani bertaruh, siapa yang nantinya lebih dulu dijadikan tahanan, mengingat Lyra dan Lasty kini sama-sama dijadikan sebagai tersangka.

Baca: Bos Ada Tours Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Berkat Laporan Lyra Virna

Baca: Sebagai Tersangka, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca: Alasan Opick Sebut Almarhumah Istrinya sebagai Ahli Surga

Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick

Berita Rekomendasi

"Ayo sekarang kita mau lihat, siapa yang duluan pakai baju oranye, anda atau kita. Kita buktikan, siapa yang merampok, siapa yang menipu, siapa yang penista, siapa yang mendzolimi kita buktikan nanti," kata Razman ditemui sebelum memasuki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Razman, menyebut akan mendampingi kliennya sesuai dengan fakta hukum yang diyakininya.

Sebelumnya diberitakan Lyra ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, pada 16 Maret 2018.

Baca: Reaksi Rey Utami setelah Netizen Menyebut Kehamilannya Palsu

Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

"Sekarang kita permainan satu satu, sana tersangka, sini tersangka. Di sini (Lyra) dugaan ITE, di sana (Lasty) dugaan penggelapan," ujar Razman.

Sementara itu, Lasty disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP.

Razman menyebut, Lasty ditetapkan tersangka sejak Februari 2018 lalu.

"Per 18 Februari 2018 (ditetapkan sebagai tersangka) Itu saudara Lasty Annisa," kata Razman.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas