Lasty Annisa Jawab Tudingan Lyra Virna Tentang Kejanggalan Penetapan Status Tersangka
Lyra Virna sempat mengatakan jika ia menemukan kejanggalan saat proses pemeriksaan. Apa jawaban bos Ada Tour?
Editor: Anita K Wardhani
Lyra Virna melalui kuasa hukumnya Razman mengatakan tak masalah ditetapkan sebagai tersangka.
“TSK itu biasa saja,” kata Razman, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (20/3/2018).
Baca: Curhat Pada Kuasa Hukum, Lyra Virna: Saya Nulis Pakai Tanda Tanya, Kenapa Jadi Tersangka?
Razman malah menantang untuk melihat siapa yang salah dalam kasus ini, tak peduli walaupun sudah jadi tersangka.
“Nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah,” tutupnya.
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini berawal dari unggahan status di media sosial karena rasa tidak puas dengan agen travel umrah karena sudah membayar sejumlah uang.
Lyra Merasa tidak ada kepastian dari perusahan travel milik Lasty, padahal ia dan suaminya sepakat menggunakam jalur Ongkos Naik Haji (ONH). (Grid.ID, Menda Clara Florencia )