Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pesan Keras Hotman Paris, Kasus Pengemudi Ojek Online Diamputasi akibat Ditabrak Model Mabuk!

Ayok masyarakat Indonesia membantu pengemudi ojek online yang kakinya diamputasi karena ditabrak oleh seorang model cantik yang sekarang masih bebas

Penulis: Suut Amdani
zoom-in Pesan Keras Hotman Paris, Kasus Pengemudi Ojek Online Diamputasi akibat Ditabrak Model Mabuk!
kolase instagram
Hotman Paris & Tiara Ayu 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris punya pandangan soal kasus ojek online yang ditabrak model mabuk.

Pesan Hotman Paris cukup keras untuk aparat segera bertindak.

Melalui akun sosial media, Instagram, Hotman Paris menyampaikan padangan pada kasus ini melalui positingan video.

Berikut kutipan pembicaraan Hotman dalam video itu.

"Salam dari ruang sidang pengadilan."

"Terkait pengemudi ojek online yang katanya kakinya diamputasi."

"Saya perlu masukan dari berbagai pihak, apakah sudah ada santunan dari pihak yang menabrak."

Berita Rekomendasi

"Ataukah sudah berusaha memberikan santunan."

"Kalau itu tidak ada bukti, dia berusaha mendekati keluarga korban."

"Maka saya ajak seluruh masyarakat Indonesia, agak cepat si pelaku diproses secara penyidikan yang gerak cepat agar bisa diadili."

"Kepada korban lebih mementingkan santunan agar anak keluarganya bisa tetap hidup."

Hotman juga memberi keterangan pada video itu, seperti ini.

hotmanparisofficial:

Ayok masyarakat Indonesia membantu pengemudi ojek online yang kakinya diamputasi karena ditabrak oleh seorang model cantik yang sekarang model tersebut masih menghirup udara bebas,

sedangkan si pengemudi mungkin sudah tidak bisa mencari nafkah lagi..!

Minta dukungan komentar di ig ini dari seluruh rakyat indonesia

Menanti Proses Hukum

Diberitakan Kompas.com, M Nur Irfan, pengendara ojek online, kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan yang ia alami pada Senin (9/4/2018).

Irfan ditabrak mobil BMW yang dikendarai seorang model bernama Tiara Ayu.

Kepada polisi, Tiara mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.

Irfan bekerja sebagai pengemudi ojek online sejak 2015.

Ia bekerja untuk menafkahi istri dan seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.

Selain bekerja sebagai pengemudi ojek online, Irfan bekerja sebagai pegawai di salah satu toko karbon di Jakarta Pusat.

Pihak keluarga telah menemui pemilik toko agar nanti tetap mengizinkan Irfan bekerja.

Pemilik toko pun mengizinkannya.

Rekan sesama pengemudi ojek online juga menggalang dana untuk membantu biaya rumah sakit Irfan.

Tak ditahan Sementara itu, Tiara yang menabrak Irfan tidak ditahan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hal ini dilakukan karena Tiara dinilai kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.

"Sejauh ini kooperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, kecelakaan itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," ujar Budiyanto, Jumat (13/4/2018).

Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, saat ini Tiara dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Menurut Halim, hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan.

Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa.

Polisi pun telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018).

Hingga kini, hukuman untuk Tiara belum dapat dipastikan.

Namun, Budiyanto mengatakan, Tiara bisa saja mendapatkan keringanan hukuman saat kasusnya disidangkan.

Menurut dia, hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan dan kebutuhan korban.

"Bisa saja memberikan pengobatan, tetapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas