Jawaban Falcon Pictures Terhadap Gugatan Syamsul Fuad Soal Benyamin Biang Kerok
Dalam gugatannya, Syamsul Fuad meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas penjualan hak cipta cerita film Benyamin Biang Kerok.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Falcon Pictures menanggapi gugatan yang dilayangkan Syamsul Fuad terkait penggunaan judul "Benyamin Biang Kerok" pada film yang diproduksinya.
Lydia Wongso, konsultan hukum Falcon Pictures, kemudian angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, gugatan Syamsul Fuad terhadap kliennya salah alamat. Mestinya Syamsul melayangkan gugatan kepada pihak pertama yang membeli cerita film Benyamin Biang Kerok rilisan tahun 1972.
"Sekarang gini, okay dia buat itu untuk siapa, pasti ada bosnya. Istilahnya dia bekerja untuk siapa. Carilah itu dia, kita (Falcon Pictures) sudah beli semuanya," ungkap Lydia Wongso saat ditemui di kantor Falcon Picture, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
"Dalam perjanjian yang kita miliki, sudah jelas kita dibebaskan dari tuntutan apapun pihak lain. Kita beli semuanya. Benyamin (dalam judul film) itu nama orang, siapa yang harusnya lebih keberatan?" ungkap Lydia.
Sebelumnya, Syamsul Fuad yang merupakan penulis awal film Benyamin Biang Kerok di tahun 1972 melayangkan gugatan kepada Falcon Picture dan Max Picuture.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya Syamsul Fuad meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas penjualan hak cipta cerita film Benyamin Biang Kerok.
Tidak sampai di situ, Syamsul Fuad juga menggugat ganti rugi sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai hasil ciptaannya.(*)